Pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat meningkatnya tekanan eksploitasi sumber daya alam, khususnya pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem yang rapuh. Kondisi ini menimbulkan masalah konstitusional terkait kewajiban negara dalam memastikan keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat pesisir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 35/PUU-XXI/2023 serta implikasi normatifnya terhadap regulasi pertambangan di pulau-pulau kecil. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus melalui penelaahan peraturan, doktrin, serta putusan MK. Hasil analisis menunjukkan bahwa Mahkamah menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan ekologis sebagai landasan pembatasan pertambangan, terutama karena pulau kecil dikategorikan sebagai critical natural capital yang tidak dapat digantikan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Putusan ini juga menekankan bahwa negara wajib memastikan perlindungan ekosistem pesisir sesuai Pasal 33 UUD 1945 melalui pembatasan eksploitasi yang bersifat abnormally dangerous activity. Selain itu, putusan tersebut memperjelas bahwa harmonisasi antara UU Minerba dan UU PWP3K merupakan syarat mutlak untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi dan mencegah ambiguitas perizinan. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 merupakan tonggak penting bagi penguatan perlindungan pulau-pulau kecil dan harus diikuti dengan regulasi turunan yang konsisten agar tujuan keberlanjutan ekologis dapat tercapai.
Copyrights © 2025