Yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum formal dalam sistem civil law yang dianut Indonesia, namun penerapannya oleh hakim belum menunjukkan konsistensi yang memadai. Hal ini berpotensi mengganggu tercapainya kepastian hukum sebagai salah satu tujuan utama hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsistensi hakim dalam menerapkan yurisprudensi sebagai sumber hukum, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab ketidakkonsistenan, serta merumuskan sikap ideal hakim ketika berhadapan dengan yurisprudensi yang bertentangan pada perkara serupa. Penelitian dilakukan dengan metode normatif yuridis menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus serta analisis kualitatif terhadap putusan-putusan pengadilan dan literatur hukum terkini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yurisprudensi bersifat persuasif sehingga tidak mengikat hakim secara normatif. Ketidakkonsistenan penerapan yurisprudensi dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu (1) sifat persuasif yurisprudensi, (2) kebebasan hakim dalam menafsirkan hukum dan fakta, (3) perbedaan interpretasi terhadap konteks dan karakteristik perkara, serta (4) keterbatasan akses dan dokumentasi yurisprudensi terdahulu. Ketika terdapat dua yurisprudensi bertentangan, hakim seharusnya memilih berdasarkan relevansi fakta, logika yuridis, dan keadilan substantif dengan argumentasi yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ketidakkonsistenan penerapan yurisprudensi merupakan konsekuensi logis sistem civil law, namun tetap diperlukan penguatan dokumentasi, aksesibilitas, dan pedoman interpretasi yang lebih terarah agar konsistensi dan kepastian hukum dapat lebih optimal tercapai tanpa mengorbankan kebebasan hakim dalam mencapai keadilan
Copyrights © 2025