Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh sekelompok masyarakat yang dipercaya oleh pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan menggali potensi desa secara terstruktur, yang diharapkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Desa Payaman adalah bagian dari pemerintah Kabupaten Lamongan, yang menurut UU No. 6 tahun 2014 Desa disarankan untuk memiliki suatu badan usaha yang berguna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama kebutuhan pokok. Pada tanggal 22 Maret 2016 didirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Payaman yang bernama BUMDes Mitra Sejahtera. Penelitian ini bertujuan menjawab beberapa rumusan masalah; 1.) Bagaimana Pengelolaan BUMDes Mitra Sejahtera dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Tahun 2024?. 2.) Bagaimana Tinjauan Siyasah Maliyah terhadap Pengelolaan BUMDes Mitra Sejahtera dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Tahun 2024?. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kualitatif yang menghasilkan data dan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif yang disesuaikan dengan BUMDes Mitra Sejahtera Desa Payaman. Data yang dihimpun menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data penelitian ini ada dua jenis yaitu sumber data primer, dan data sekunder. Sumber data primer berasal dari Kepala Desa, Pengurus BUMDes Mitra Sejahtera dan masyarakat di Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan. Data sekunder diperoleh dari buku-buku, website, Al-qur’an, Hadist dan jurnal yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini, bahwa BUMDes Mitra Sejahtera Desa Payaman dinilai mampu memberikan kontribusinya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), karena telah berdiri beberapa program usaha seperti program simpan pinjam, pengelolaan sampah, penjualan perlengkapan kuburan, dan Agen BNI 46 & PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang berperan dalam membantu masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli desa. Dalam Tinjauan Siyasah Maliyah terhadap pengelolaannya sudah menjalankan prinsip-prinsip dalam siyasah maliyah yaitu dengan membentuk sebuah lembaga untuk mengelola kekayaan negara dalam hal ini yaitu kekayaan desa dengan prinsip kemaslahatan yang bersifat sosial objektif (Al-Maslahah Al-Ammah) yaitu mementingkan kepentingan orang banyak dibandingkan kepentingan individu. Kata Kunci: Siyasah Maliyah; Pemerintah Desa; BUMDes; Pendapatan Asli Desa
Copyrights © 2025