Barang Milik Negara (BMN) yang dilelang tidak selalu laku terjual pada kesempatan pertama. Ketidakberhasilan pada lelang pertama dapat saja berdampak semakin tidak ekonomisnya nilai BMN tersebut dikarenakan kondisi bisa semakin buruk/usang. Kondisi ini menimbulkan gagasan untuk menerapkan bauran pemasaran dalam regulasi agar penjualan BMN lebih optimal. Penelitian ini adalah penelitian hukum, dengan tujuan menganalisis implementasi prinsip “secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara”, serta menganalisis bauran pemasaran menjadi aspek yang dapat dipertimbangkan dalam regulasi khususnya pada proses penjualan BMN. Penulisan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Menggunakan bahan hukum primer dan hukum sekunder, diolah dan dianalisis secara kualitatif, diperkuat dengan pendapat narasumber ahli. Hasil penelitian mendapatkan bahwa 7 aspek bauran pemasaran (product, price, place, promotion, people, physical evidence, dan process) tidak bertentangan dengan prinsip “secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara”. Bauran pemasaran layak diterapkan dalam penjualan Barang Milik Negara untuk dihapuskan. Penjualan BMN dengan penerapan bauran pemasaran sesuai kaidah marketing diharapkan dapat meningkatkan potensi pendapatan negara, serta secara hukum lebih adaptif bagi masyarakat.
Copyrights © 2025