Konstitusionalitas kesatuan pemilu diatur dengan berbagai regulasi yang berbeda antara pemilu dan pemilihan. Implikasinya terhadap sistem penegakan hukum, tidak sebatas tataran teknis saja, namun juga substantif seperti perbedaan norma formil dan materilnya, tata acara dan jenjang upaya hukumnya, dan kelembagaan penegak hukumnya. Menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, artikel ini menelaah efektivitas penegakan hukum pemilu eksisting terhadap beberapa preseden kasus, melalui pendekatan regulasi, konseptual, dan putusan. Hasil telaah menyimpulkan perlu dilakukan penataan terhadap sistem penegakan hukum pemilu. Keragaman regulasi yang tidak spesifik membatasi norma dan kompetensi antarlembaga, berdampak kepada inkonsistensi penafsiran dan penerapan regulasi oleh lembaga penegak hukum pemilu. Akibatnya, sistem penegakan hukum pemilu dan pemilihan tidak berjalan secara efektif. Sehingga perlu dilakukan penataan yang sejalan dengan konstitusionalitas kesatuan pemilu: penyatuan sistem penegakan hukum pemilu dengan penyamaan terhadap norma dan kelembagaan.
Copyrights © 2025