Fakta menunjukkan, kerumitan legislasi di Indonesia disebabkan oleh proses penyusunan yang panjang, konflik kepentingan dan politik, perdebatan perbedaan pendapat, validitas data, biaya yang mahal. Paradigma berpikir dalam membentuk undang-undang perlu dibenahi supaya lebih efektif dan efisien, namun tidak mengurangi esensi perundang-undangan. Pelibatan teknologi modern seperti AI memungkinkan untuk mengatasi problematika tersebut. Konstitusi telah menjamin penggunaan teknologi, namun sejauhmana peran dan manfaat AI dalam pembentukan undang-undang? serta bagaimana ruang lingkup pelibatan AI dalam pembentukan undang-undang di Indonesia? penelitian ini menggunakan pendekatan non-doktrinal atau empiris yang menelaah hukum dalam realitas sosial. Meski demikian, dalam memperoleh data menggunakan studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI berperan dalam menunjang pembentukan undang-undang menjadi lebih cepat, efisien, dan efektif. AI berkontribusi dalam mengklasifikasikan partisipasi masyarakat, sinkronisasi peraturan, menyusun simpulan maupun rekomendasi, serta mengantisipasi dampak sosial. Penggunaan AI secara efektif memiliki potensi mengubah tata kelola pemerintahan dan legislasi menjadi lebih baik dan responsif. Akan tetapi, ruang lingkup penggunaan AI hanya sebagai alat bantu sehingga terbatas pada lingkup kerja-kerja tertentu. AI tidak memiliki intuisi, empati, dan hati nurani yang diperlukan dalam membentuk undang-undang, oleh karena itu tetap memerlukan kehadiran manusia dalam proses pembentukan undang-undang.
Copyrights © 2025