SABAJAYA Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Vol. 3 No. 06 (2025): SABAJAYA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Pelaku Usaha Kreatif di Era Digital

Flora, Henny Saida (Unknown)
Ismaya, Bambang (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2025

Abstract

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memiliki peran strategis dalam menunjang keberlanjutan sektor ekonomi kreatif, terutama di era digital yang sarat peluang dan tantangan. Digitalisasi mempermudah distribusi karya, namun juga meningkatkan risiko pembajakan dan pelanggaran hak cipta, khususnya terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan literasi hukum, keterampilan, dan kesadaran pelaku usaha kreatif terhadap pentingnya perlindungan HKI. Melibatkan 30 peserta dari komunitas kreatif, kegiatan dilaksanakan melalui pendekatan partisipatif dengan tahapan: identifikasi kebutuhan, edukasi HKI digital, pelatihan teknis pendaftaran, serta pendampingan hukum. Evaluasi dilakukan menggunakan pre-test dan post-test. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap jenis HKI, prosedur legalisasi, serta pemanfaatan teknologi seperti blockchain dan digital watermarking. Tantangan yang dihadapi antara lain minimnya literasi hukum digital, belum optimalnya penyelesaian sengketa, dan rendahnya partisipasi pelatihan sebelumnya. Direkomendasikan adanya kolaborasi lintas sektor untuk edukasi berkelanjutan, penyederhanaan proses pendaftaran HKI, dan penguatan kebijakan adaptif. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif dan berdaya saing di era digital.

Copyrights © 2025