Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Vol. 8 No. 2 (2025): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara

NAFKAH KELUARGA DARI ASET KRIPTO: ANALISIS HUKUM ISLAM BERDASARKAN FATWA MUI TENTANG CRYPTOCURRENCY

Zaenal, Muhammmad Zaenal Abidin (Unknown)
Fauziyah, Ririn (Unknown)
Cahyono, Eko Arief (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Dec 2025

Abstract

Perkembangan cryptocurrency sebagai aset digital dalam instrumen keuangan modern telah melahirkan perdebatan di kalangan masyarakat, terutama ketika hasil yang diperoleh digunakan untuk memenuhi kewajiban nafkah keluarga. Saat ini, kajian terkait cryptocurrency lebih banyak membahas regulasi dan implikasi dari sudut pandang hukum posititf dan belum ada pembahasan terkait pemberian nafkah keluarga dari aset kripto. Penelitian ini bertujuan menganalis status hukum Islam dari cryptocurrency dan  menganalisis kedudukan nafkah hasil dari aset kripto berdasarkan Fatwa MUI. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-syar’i dengan metode studi kepustakaan, di mana data dikumpulkan dari berbagai sumber kepustakaan yang relevan untuk kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa nafkah keluarga dari aset cryptocurrency dinilai tidak memiliki underlying asset dan mengandung ketidakjelasan dan praktik spekulatif sehingga tidak memenuhi kriteria harta yang sah untuk digunakan sebagai nafkah keluarga. Implikasi temuan ini menegaskan pentingnya literasi syariah bagi masyarakat di era digital untuk memastikan sumber nafkah berasal dari harta yang diperoleh secara halal dan mendorong penelitian terkait aset kripto berbasis syariah dan ketetapan regulasi yang jelas di dalmnya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

almaqashidi

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Maqashidi adalah Jurnal Hukum Islam Nusantara berbasis maqashid syariah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri. Jurnal ini mengkhususkan pada kajian ilmu hukum Islam dan terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Januari-Juni dan ...