Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepatuhan perpajakan pada perusahaan real estat di Kuta, Lombok Tengah dengan studi kasus pada PT Blackwell Estate. Kepatuhan perpajakan dipahami sebagai pelaksanaan kewajiban pajak sesuai regulasi, baik dalam aspek substansi (perhitungan benar) maupun formal (ketepatan waktu). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi kasus tunggal dengan teknik wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen. Variabel utama yang diteliti adalah pemahaman regulasi perpajakan dan persepsi perusahaan terhadap sistem perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman regulasi di PT Blackwell Estate relatif tinggi sehingga perusahaan mampu menghitung kewajiban pajak dengan benar. Namun, persepsi manajemen mengenai tingginya beban pajak (PPh Final 2,5% dan PPN 11%) serta kendala arus kas menyebabkan ketidakpatuhan aspek waktu, ditandai dengan keterlambatan pembayaran dan adanya pemeriksaan pajak. Temuan ini menegaskan bahwa kepatuhan perpajakan bersifat ambigu: patuh secara substansi tetapi tidak konsisten secara formal. Penelitian ini memberikan kontribusi kebaruan dengan menyoroti peran persepsi dan konteks likuiditas sebagai faktor moderasi yang memengaruhi kepatuhan, sekaligus menantang generalisasi penelitian kuantitatif terdahulu. Kata Kunci: Kepatuhan perpajakan, pemahaman regulasi, persepsi perpajakan, real estat.
Copyrights © 2025