Penipuan ialah kejahatan yang paling sering terjadi dalam media elektronik, dimana kejahatan ini menawarkan berbagai macam hal terdiri dari transaksi bisnis, jual beli barang atau jasa dengan menerapkan harga yang tidak masuk akal atau dibawah normal. Akan tetapi hal ini tidak mudah dihindari karena transaksi ini sudah menjadi tren, maka dari itu tren ini membuka celah bagi oknum nakal, yang dimana para oknum ini berani melanggar aturan yang berlaku demi menguntungkan dan memperkaya dirinya sendiri ataupun orang lain. Bisnis secara online mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis tertarik membahas tentang pelaksanaan penegakan hukum dalam tindak pidana penipuan (378 KUHP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum serta kendala dan upaya dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan jenis hukum empiris, sedangkan analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum dalam tindak pidana penipuan di Polres Karangasem belum efektif, hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor dalam efektivitas penegakan hukum itu sendiri yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung, serta faktor masyarakat. Upaya yang dilakukan dalam tindak pidana ini adalah dengan melaksanakan penyuluhan terhadap masyarakat dan penyebaran informasi tentang kewaspadaan terhadap kejahatan cyber crime khususnya penipuan online, pemerataan dalam pendidikan kejuruan yang dikhususkan untuk Unit Reskrim dalam penanganan kejahatan cyber crime khususnya tindak pidana penipuan online, dan mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasana pendukung seperti alat-alat khusus dalam penanganan kasus kejahatan cyber crime ke Logistik Mabes Polri guna mendukung profesionalisme penanganan tindak pidana penipuan online
Copyrights © 2025