Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan filosofis, ideologis, dan konseptual yang menekankan upaya pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal. Dari aspek yuridis, Implementasi prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia tercermin melalui pelaksanaan mekanisme diversi, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini mengangkat tentang Bagaimana perspektif filsafat hukum dan yuridis dapat mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif demi tercapainya perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum? dan Bagaimana pengaturan hukum positif di Indonesia mendukung pelaksanaan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum? Teori yang dipergunakan yaitu teori keadilan restoratif dan teori pemidanaan absolut/Retributif selain itu penelitian ini mengunakan asas kepentingan terbaik bagi anak. Harmonisasi antara dimensi filosofis dan aturan hukum positif sangat penting agar sistem peradilan tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga adil secara etis. Keadilan restoratif menempatkan anak sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, bukan semata objek pemidanaan. Dengan mengintegrasikan pendekatan moral, etik, dan mekanisme hukum yang konkret, penerapan keadilan restoratif menjadi lebih efektif dalam melindungi hak anak. Pengaturan hukum di Indonesia telah memberikan landasan kuat untuk pelaksanaan pendekatan ini, yang secara filosofis mencerminkan perlindungan menyeluruh bagi anak. Oleh karena itu, keadilan restoratif tidak semata-mata merupakan alat hukum, melainkan juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar dalam sistem peradilan pidana anak.
Copyrights © 2025