Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pelatihan khusus bagi penyidik anak dalam memperkuat penerapan prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Fokus penelitian diarahkan pada kesenjangan antara pengaturan normatif UU SPPA dan praktik penyidikan di lapangan, khususnya terkait kompetensi penyidik dalam menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan didukung implementasi di lapangan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap UU SPPA, UU Perlindungan Anak, Peraturan Polri, serta instrumen internasional seperti CRC dan Beijing Rules. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pelatihan khusus bagi penyidik anak memiliki pengaruh strategis dalam meningkatkan kompetensi teknis dan psikologis penyidik, seperti teknik wawancara forensik ramah anak, asesmen kebutuhan anak, fasilitasi diversi, serta komunikasi empatik. Pelatihan juga berperan penting dalam mencegah viktimisasi sekunder, meningkatkan efektivitas diversi, dan memastikan penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan restoratif. Namun, temuan lapangan menunjukkan bahwa pelatihan masih minim, tidak merata, belum berbasis kebutuhan (Training Needs Assessment), dan belum mampu mengubah pola pikir legalistik-retributif aparat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pelatihan khusus bagi penyidik anak merupakan prasyarat fundamental bagi keberhasilan implementasi SPPA. Tanpa pelatihan yang komprehensif, berkelanjutan, dan didukung sertifikasi wajib serta SOP yang jelas, tujuan perlindungan anak tidak dapat diwujudkan secara optimal. Pelatihan bukan hanya instrumen peningkatan kapasitas teknis, tetapi juga sarana transformasi budaya hukum menuju sistem peradilan yang humanis dan berpihak pada masa depan anak
Copyrights © 2025