Ketersediaan tanah di Indonesia memang sedikit dibandingkan kebutuhan yang harus dipenuhi terlebih lagi negara dalam hal ini harus memperhatikan kesejahteraan rakyatnya dengan membangun fasilitas umum salah satunya, tentunya erat kaitannya dengan fungsi sosial. Untuk memenuhi ketersedian tanah tersebut dengan cara melakukan pengadaan tanah. Pengadaan tanah mengedepankan kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat dengan memperhatikan keadilan bagi masyarakat. pro kontra pelaksanaan pengadaan tanah masih sering terjadi bahkan pengadaan tanah, kurangnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, maka perlu penyempurnaan apa yang dimaksud kepentingan umum serta pengadaan tanah dapat berlaku adil kepada masyarakat. UUCK menyempurnakan ketentuan pengadaan tanah, terutama berkaitan dengan pengertian kepentingan umum dan pelaksanaan tahapan pengadaan tanah. Penelitian ini adalah penelitian normatif, menggunakan pendekatan konsep, analisis dan perundang-undangan. Kesimpulan dari permasalahan ini yaitu, Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat. Pasca UUCK terdapat 4 perubahan substansi yaitu konsultasi publik, penyelesaian status objek tanah, pelaksanaan langsung oleh instansi terkait untuk objek luas kurang dari 5 hektar dan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah.KATA KUNCI: Pengadaan tanah, UUCK, Kepentingan The availability of land in Indonesia is indeed small compared to the needs that must be met, moreover the state in this case must pay attention to the welfare of its people by building public facilities, one of which is of course closely related to social functions. To meet the availability of land by carrying out land acquisition. Land acquisition prioritizes development interests and community interests by paying attention to justice for the community. pro contract implementation of land procurement still occurs frequently, even land procurement, lack of communication between the government and the community, so it is necessary to improve what is aimed at the public interest and land procurement can be fair to the community. The UUCK regulates land acquisition provisions, especially those relating to the definition of public interest and the implementation of land acquisition stages. This research is normative research, using conceptual, analytical and regulatory approaches. The conclusion from this problem is, the public interest is the interest of the nation, state and society. After the UUCK there were 4 substantive changes, namely public consultation, finalization of the status of land objects, direct implementation by the relevant agencies for objects measuring less than 5 hectares and the time period for implementing land acquisition.KEYWORDS: Land acquisition, UUCK, Public InterestABSTRAK : Ketersediaan tanah di Indonesia memang sedikit dibandingkan kebutuhan yang harus dipenuhi terlebih lagi negara dalam hal ini harus memperhatikan kesejahteraan rakyatnya dengan membangun fasilitas umum salah satunya, tentunya erat kaitannya dengan fungsi sosial. Untuk memenuhi ketersedian tanah tersebut dengan cara melakukan pengadaan tanah. Pengadaan tanah mengedepankan kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat dengan memperhatikan keadilan bagi masyarakat. pro kontra pelaksanaan pengadaan tanah masih sering terjadi bahkan pengadaan tanah, kurangnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, maka perlu penyempurnaan apa yang dimaksud kepentingan umum serta pengadaan tanah dapat berlaku adil kepada masyarakat. UUCK menyempurnakan ketentuan pengadaan tanah, terutama berkaitan dengan pengertian kepentingan umum dan pelaksanaan tahapan pengadaan tanah. Penelitian ini adalah penelitian normatif, menggunakan pendekatan konsep, analisis dan perundang-undangan. Kesimpulan dari permasalahan ini yaitu, Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat. Pasca UUCK terdapat 4 perubahan substansi yaitu konsultasi publik, penyelesaian status objek tanah, pelaksanaan langsung oleh instansi terkait untuk objek luas kurang dari 5 hektar dan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah. KATA KUNCI: Pengadaan tanah, UUCK, Kepentingan Umum ABSTRACT : The availability of land in Indonesia is indeed small compared to the needs that must be met, moreover the state in this case must pay attention to the welfare of its people by building public facilities, one of which is of course closely related to social functions. To meet the availability of land by carrying out land acquisition. Land acquisition prioritizes development interests and community interests by paying attention to justice for the community. pro contract implementation of land procurement still occurs frequently, even land procurement, lack of communication between the government and the community, so it is necessary to improve what is aimed at the public interest and land procurement can be fair to the community. The UUCK regulates land acquisition provisions, especially those relating to the definition of public interest and the implementation of land acquisition stages. This research is normative research, using conceptual, analytical and regulatory approaches. The conclusion from this problem is, the public interest is the interest of the nation, state and society. After the UUCK there were 4 substantive changes, namely public consultation, finalization of the status of land objects, direct implementation by the relevant agencies for objects measuring less than 5 hectares and the time period for implementing land acquisition.KEYWORDS: Land acquisition, UUCK, Public Interest