Penelitian ini mengkaji konsep rahn (gadai) dalam perspektif hukum Islam dengan menitikberatkan pada landasan normatif, rukun, syarat, serta penerapannya dalam lembaga keuangan syariah kontemporer. Rahn merupakan akad penyerahan barang bernilai sebagai jaminan atas utang, yang berfungsi menjaga keamanan transaksi serta melindungi hak para pihak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan sumber primer berupa Al-Qur’an, hadis, dan fatwa Dewan Syariah Nasional, serta sumber sekunder berupa literatur akademik dan penelitian terdahulu. Temuan menunjukkan bahwa dasar hukum rahn bersumber dari Surah Al-Baqarah ayat 283 dan praktik Rasulullah SAW ketika menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi. Rukun rahn meliputi rahin, murtahin, marhun, marhun bih, serta ijab qabul. Syarat utama keabsahan rahn mencakup kejelasan objek, kepemilikan sah, serta kesepakatan para pihak. Dalam praktik modern, lembaga seperti Pegadaian Syariah menerapkan rahn melalui kombinasi akad rahn dan ijarah, di mana biaya yang dikenakan berupa ujrah penyimpanan, bukan bunga. Kajian ini menyimpulkan bahwa rahn berperan sebagai instrumen keuangan yang adil, bebas riba, serta mendukung nilai tolong-menolong dalam sistem ekonomi Islam
Copyrights © 2025