Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas transformasi digital dalam mengakselerasi pertumbuhan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia melalui implementasi Sistem Informasi Halal Terintegrasi (SIHALAL) dan pemanfaatan Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer Lending Syariah sebagai dua instrumen digital utama yang diamanatkan dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019–2024. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menganalisis data sekunder dari laporan BPJPH, OJK, LEKSI, serta dokumen strategis KNEKS, penelitian ini mengidentifikasi dampak digitalisasi terhadap efisiensi birokrasi sertifikasi halal dan perluasan akses pembiayaan UMKM. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SIHALAL secara signifikan menurunkan hambatan administratif melalui digitalisasi proses audit, integrasi data, dan mekanisme self-declare sehingga mempercepat masuknya UMKM ke dalam rantai nilai halal. Sementara itu, Fintech P2P Lending Syariah terbukti mampu mengurangi kesenjangan pembiayaan melalui model penilaian kelayakan berbasis digital yang lebih adaptif terhadap pelaku usaha feasible tetapi belum bankable. Sinergi kedua instrumen digital ini memperkuat konektivitas antara legalitas produk dan akses modal, sekaligus menciptakan ekosistem halal yang lebih inklusif, responsif, dan kompetitif. Temuan ini menegaskan bahwa transformasi digital bukan hanya mendukung efisiensi proses, tetapi menjadi katalis strategis dalam mempercepat integrasi sektor riil dan sektor keuangan syariah guna mendorong Indonesia menuju posisi sebagai pusat produsen halal global.
Copyrights © 2025