Perceraian akibat “pernikahan beda agama menimbulkan persoalan hukum yang rumit, khususnya terkait pengakuan status anak dan pengaturan hak perwalian. Permasalahan ini semakin kompleks ketika pernikahan tidak tercatat atau tidak diakui secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji bagaimana sistem hukum di Indonesia mengatur status dan perwalian anak dari pasangan beda agama yang bercerai; (2) menganalisis praktik peradilan agama dan perdata dalam menetapkan hak asuh; dan (3) mengevaluasi perlindungan hukum yang dapat menjamin hak-hak anak pasca perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kasus putusan pengadilan, serta telaah literatur hukum. Sumber data mencakup Undang‑Undang Perkawinan, Undang‑Undang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di Indonesia belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi anak hasil pernikahan beda agama, terutama dalam hal pencatatan pernikahan dan penetapan perwalian”. Dalam praktiknya, hakim biasanya mengacu pada asas kepentingan terbaik bagi anak, namun implementasi di lapangan menghadapi kendala seperti perbedaan agama orang tua, status pernikahan yang tidak tercatat, serta tekanan sosial budaya. Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi regulasi, prosedur pencatatan pernikahan yang lebih jelas, serta mekanisme hukum yang tegas untuk menjamin pemenuhan hak perwalian dan nafkah anak
Copyrights © 2025