Belakangan ini terdapat fenomena yaitu masyarakat Indonesia mengibarkan bendera One Piece, sebagian mereka melakukan tindakan tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Dalam kehidupan demokrasi di suatu negara seyogianya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat memperoleh perlindungan dari konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi masyarakat terkait penolakan kebijakan pemerintah melalui bendera One Piece. Fenomena ini menarik untuk dikaji kerana masyarakat menciptakan cara baru dalam penyampaian aspirasi yang ditujukan kepada pemerintahan. Metode penelitian menggunakan statute approach (pendekatan perundang-undangan) dan empiris pendekatan case studi (studi kasus) . Hasil penelitian diperoleh bahwa perlindungan hukum kebebasan ekspresif masyarakat Indonesia telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (yang selanjutnya disebut UUD NRI 1945) dan Undang Undang (yang selanjutnya disebut UU). Adapun Kesimpulanya yaitu kebebasan berekspersif yang dijamin dalam UUD NRI 1945 dan UU harus dilakukan dengan mengedepankan rasa tanggung jawab dan tidak merugikan kepentingan umum, disisi lain pemerintah harus peka terhadap berbagai macam bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sehingga bisa mengevaluasi kebijakan yang telah dibuat demi terciptanya negara yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kesejahteraan. Kata kunci: Kebebasan Ekspresi, Bendera One Piece, Kebijakan Pemerintah
Copyrights © 2025