Meningkatnya penggunaan akad ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dalam pembiayaan kendaraan bermotor di bank syariah mendorong kebutuhan untuk meninjau Kembali kesesuaian praktik akad dengan prinsip syariah, terutama karena masih muncul kesalahpahaman terkait ujrah, risiko, dan mekanisme alih kepemilikan. Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dipahami sebagai pembiayaan yang berlandaskan pemindahan manfaat barang sebelum akhirnya berpindah menjadi kepemilikan. Kajian ini berfokus pada evaluasi struktur akad, kelengkapan dokumen, serta implementasi operasional melalui pendekatan deskiptif kualitatif berbasis studi kepustakaan yang melibatkan literatur fikih muamalah, fatwa DSN-MUI, serta berbagai publikasi ilmiah terkait IMBT. Hasil telaah menunjukkan bahwa pedoman syariah sebenarnya sudah jelas, namun praktik di lapangan belum sepenuhnya selaras karena adanya kontrak yang kurang transparan, alur peralihan hak milik yang belum seragam, dan tingkat literasi syariah nasabah yang masih rendah. Temuan tersebut mengisyaratkan perlunya peningkatan edukasi, penyempurnaan dokumen akad, dan penguatan pengawasan internal agar implementasi IMBT dalam pembiayaan kendaraan benar-benar sesuai dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2025