Hukum waris dalam konteks pengalihan hak Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dibiayai asuransi jiwa memiliki peranan penting dalam memberikan kepastian hukum kepada ahli waris debitur yang meninggal dunia. Dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik, pengalihan hak ini melibatkan berbagai aspek hukum seperti hukum waris perdata, hukum Islam, dan hukum adat, serta berinteraksi dengan hukum perjanjian kredit dan hukum asuransi. Penelitian menunjukkan bahwa setelah debitur meninggal dunia dan asuransi jiwa KPR telah aktif, kewajiban melunasi sisa kredit beralih kepada perusahaan asuransi, yang membebaskan ahli waris dari kewajiban pembayaran cicilan. Namun, tantangan administratif dan teknis seperti prosedur klaim asuransi yang rumit dan perpanjangan proses balik nama sertifikat seringkali menghambat hak ahli waris. Oleh karena itu, perlunya harmonisasi hukum waris, penyederhanaan prosedur administratif, serta edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban ahli waris sangat penting. Dengan adanya perlindungan melalui asuransi jiwa KPR, ahli waris tidak hanya terlindungi dari beban utang, tetapi juga mendapatkan jaminan kepemilikan rumah secara sah dan aman. Studi ini menjadi pijakan penting bagi pembuat kebijakan, lembaga perbankan, serta perusahaan asuransi untuk meningkatkan sistem perlindungan hukum bagi ahli waris debitur KPR.
Copyrights © 2025