Penelitian ini membahas mengenai penerapan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam sistem hukum Indonesia. HKI sebagai aset tidak berwujud memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat dialihkan, dilisensikan, maupun dijadikan jaminan. Namun, peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur secara spesifik mengenai sita jaminan atas HKI, sehingga pelaksanaannya masih bergantung pada interpretasi hakim. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap ketentuan HIR, RBg, serta putusan pengadilan niaga yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun HKI secara konseptual memenuhi kriteria sebagai objek sita karena memiliki nilai ekonomis dan kepemilikan yang jelas, penerapan sita jaminan terhadap HKI memerlukan kehati-hatian dan pedoman hukum yang tegas. Sita jaminan berimplikasi pada pembatasan hak ekonomi pemegang HKI dan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi sementara bagi tergugat. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara hukum acara perdata dan hukum HKI, serta pembentukan peraturan pelaksanaan oleh Mahkamah Agung untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas perlindungan hak bagi para pihak yang berperkara.
Copyrights © 2025