Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 3 No. 11 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi November

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK DI INDONESIA

I Gede Hendri Candra Utama Putra (Unknown)
Diah Ratna Sari Hariyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Nov 2025

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai bagaimana pelaku kejahatan seksual terhadap anak dipertanggungjawabkan secara pidana serta bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban, khususnya anak di bawah umur. Adapun urgensi penelitian ini muncul dari masih rendahnya perhatian masyarakat terhadap penderitaan korban dan kurangnya pemahaman mengenai mekanisme perlindungan yang tersedia. Kondisi tersebut berdampak pada terus meningkatnya angka kejahatan seksual di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai instrumen hukum yang bertujuan memperkuat upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menganalisis sejauh mana peraturan tersebut, bersama dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, memberikan efek jera dan meningkatkan perlindungan terhadap korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan regulasi serta implementasi yang konsisten sangat diperlukan agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan optimal.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...