Tujuan studi ini adalah mengkaji dan menelaah kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit investigatif serta men-declare (menyatakan) adanya kerugian keuangan negara. Selain itu, penelitian ini menganalisis secara mendalam perihal penggunaan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) oleh BPKP sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana guna memenuhi unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara” pada perkara Tindak Pidana Korupsi delik kerugian keuangan negara melalui berbagai pertimbangan hakim (ratio decidendi). Metode yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan taraf sinkronisasi dan perbandingan hukum, serta pendekatan studi kasus. Penggunaan pendekatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sinkronisasi dalam regulasi dan pada praktik peradilan. Hasil studi menunjukkan bahwa secara yuridis, BPKP hanya berwenang untuk menghitung adanya kerugian keuangan negara (audit investigatif), tetapi tidak berwenang untuk menyatakannya (declare). Namun, terbukti atau tidaknya kerugian keuangan negara, sah atau tidaknya suatu audit investigatif bermuara pada keputusan Majelis Hakim itu sendiri. Hal mana, Majelis Hakim memiliki kemerdekaannya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara.
Copyrights © 2025