Perkembangan ekonomi digital mendorong lahirnya berbagai start up E-commerce syariah yang berusaha menghadirkan layanan transaksi sesuai prinsip-prinsip Islam. Dengan semakin maraknya penggunaan internet, semakin marak pula perdagangan secara elektronik (e-commerce). Namun, implementasi regulasi syariah dalam operasional bisnis digital masih menghadapi tantangan baik dari sisi kepatuhan hukum, kesesuaian akad, maupun mekanisme pengawasan. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bagaimana regulasi syariah diterapkan dalam praktik operasional start up E-commerce syariah, dengan meninjau aspek akad jual beli, transparansi informasi, sistem pembayaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan menelaah berbagai regulasi, fatwa, dan penelitian terdahulu terkait hukum ekonomi syariah dan praktik e-commerce. Hasil eksplorasi menunjukkan bahwa penerapan regulasi syariah menuntut integrasi antara kepatuhan terhadap Undang-Undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI), serta inovasi teknologi yang mampu menjaga prinsip keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan. Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembang start up syariah, regulator, dan akademisi dalam merumuskan strategi operasional yang sesuai syariat sekaligus kompetitif di era digital.
Copyrights © 2025