Tujuan dibuatnya penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab hukum platform digital sebagai penyedia layanan kontrak cerdas (smart contract) dalam konteks kerugian yang dialami oleh pengguna. Kontrak cerdas yang beroperasi diatas teknologi blockchain, menawarkan berbagai keuntungan, seperti otomatisasi dan transparansi, namun juga menimbulkan tantangan hukum terkait tanggung jawab penyedia layanan. Dalam penelitian ini, pendekatan yuridis digunakan untuk mengeksplorasi kewajiban hukum yang dimiliki oleh platform digital, baik dari perspektif tanggung jawab kontraktual maupun delik. Penelitian ini juga mengidentifikasi berbagai jenis kerugian yang mungkin dialami oleh pengguna, serta memberikan contoh kasus yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kontrak cerdas dapat mengurangi resiko kesalahan manusia, tanggung jawab hukum tetap menjadi isu penting yang perlu diatur secara jelas untuk melindungi hak-hak pengguna. Rekomendasi dihasilkan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pengguna dan memperjelas tanggung jawab platform digital dalam penyediaan layanan kontrak cerdas. Besar harapan pada penelitian ini untuk dapat berkontribusi dalam pengembangan serta penyusunan regulasi yang lebih efektif di era digital.
Copyrights © 2025