Jurnal Media Akademik (JMA)
Vol. 3 No. 12 (2025): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Desember

ANALISIS PASAL 51 KUHP 2023 TENTANG TUJUAN PEMIDANAAN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM RESTORATIVE JUSTICE

Regina Santa Monica Lumban Gaol (Unknown)
A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2025

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menandai perubahan besar dalam paradigma pemidanaan di Indonesia dari pendekatan yang bersifat retributif menuju pendekatan restoratif yang lebih menekankan pemulihan, keseimbangan, serta partisipasi korban, pelaku, dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, serta dokumen ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep keadilan restoratif telah dicantumkan sebagai dasar dan arah pemidanaan, ketiadaan pengaturan teknis operasional masih menimbulkan ruang interpretasi luas bagi aparat penegak hukum. Kondisi ini membuka peluang terjadinya penerapan norma yang tidak seragam, serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam proses peradilan. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci, jelas, dan terukur agar prinsip keadilan restoratif dalam KUHP dapat diterapkan secara efektif, konsisten, dan sesuai dengan tujuan pembaharuan hukum pidana.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jma

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Media Akademik (JMA) merupakan platform publikasi jurnal atau hasil karya suatu penelitian orisinil atau tinjauan pustaka yang ditulis oleh dosen, mahasiswa maupun masyarakat umum. Ruang lingkup karya yang diterbitkan mencakup Multidisiplin diantaranya: Hukum, Manajemen, Ekonomi, Ekonomi ...