Perkembangan strategi pemasaran demikian waktu semakin kompetitif membuat iklan berperan penting sebagai sarana penyampaian informasi kepada konsumen. Namun, tidak jarang iklan mengandung klaim berlebihan atau informasi yang tidak berimbang dengan kenyataan yang ada sehingga berpotensi mengelabui masyarakat. Praktik ini secara langsung melanggar hak yang diperoleh konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait iklan tidak jujur sebagai pelanggaran hak konsumen, serta mengkaji bentuk perlindungan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak produsen dan pihak yang bertanggungjawab atas praktik pengiklanan. Tinjauan ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menelaah ketentuan UUPK dan literatur relevan untuk memahami ruang lingkup tanggung jawab dari pelaku usaha baik dalam hal administratif, perdata, maupun pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK menyediakan mekanisme perlindungan yang bersifat preventif dan represif melalui kewajiban penyampaian informasi, pengawasan pemerintah, hak konsumen atas ganti rugi, penyelesaian sengketa melalui BPSK, serta pengenaan sanksi administratif hingga pidana. Secara keseluruhan, kerangka hukum dalam UUPK membentuk sistem perlindungan yang bertujuan mewujudkan praktik periklanan yang jujur, transparan, dan berkeadilan demi terciptanya pasar yang sehat dan berorientasi pada kepentingan konsumen.
Copyrights © 2025