Hak cipta dalam industri musik merupakan aspek hukum yang kompleks, terutama dalam hal penggunaan dan pertunjukan lagu secara komersial. Studi ini menyelidiki kasus somasi Ahmad Dhani terhadap Once Mekel tentang pembawaan lagu-lagu Dewa 19 tanpa izin. Perbedaan interpretasi hukum antara kedua belah pihak meningkatkan perdebatan tentang tempat Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang Hak Cipta dalam hal royalti musik. Penggunaan karya cipta dalam acara komersial memerlukan izin langsung dari pemegang hak cipta, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) jo. Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta. Sebaliknya, Pasal 87 UU Hak Cipta, bersama dengan Pasal 10 PP No. 56 Tahun 2021, mengatur pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum kasus tersebut dan dampaknya terhadap regulasi hak cipta di Indonesia. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif dan pendekatan hukum normatif, penelitian ini menemukan bahwa kepastian hukum dalam hak cipta musik masih menghadapi tantangan dalam penerapannya, terutama dalam konteks pertunjukan komersial.
Copyrights © 2025