Pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin aksesibilitas dan kualitasnya, termasuk pelayanan rawat inap di rumah sakit. Dalam konteks sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), rumah sakit, khususnya Rumah Sakit Tipe C yang melayani sebagian besar rujukan tingkat pertama, memiliki peran vital dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang komprehensif. Implikasi dari sistem JKN adalah perlunya mekanisme pembiayaan yang terstruktur, dimana klaim biaya pelayanan diajukan rumah sakit kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keberlanjutan operasional dan kualitas pelayanan rumah sakit sangat bergantung pada kelancaran proses klaim ini.
Copyrights © 2025