Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia saat ini masih menggunakan warisan hukum kolonial Belanda yang tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai dan falsafah bangsa Indonesia. Pembaharuan KUHP telah dilakukan dan KUHP Nasional baru resmi diberlakukan pada tahun 2026. Dalam konteks tindak pidana keamanan negara, KUHP lama membedakan antara makar dan pemberontakan, sedangkan KUHP baru mengintegrasikan pemberontakan ke dalam tindak pidana makar. Studi ini membandingkan pengaturan makar dan pemberontakan antara KUHP lama dan KUHP baru, menganalisis pergeseran konsep dan unsur, serta implikasinya terhadap ketentuan hukum, termasuk pengaturan niat dan tindakan kolektif. Penelitian normatif komparatif ini juga mencermati dampak pembaruan KUHP terhadap perlindungan hak asasi dan demokrasi. Hasil analisis menunjukkan KUHP baru membawa penegasan dan modernisasi konseptual makar sebagai kejahatan politik dan tindak pidana terhadap kedaulatan negara, sekaligus menimbulkan tantangan terkait kepastian hukum dan kebebasan berekspresi. Keyword: Treason, Rebellion, National Criminal Code, State Security
Copyrights © 2025