Karena Desa Aik Dewa merupakan salah satu desa wisata di Kabupaten Lombok Timur, maka stakeholder terkait perlu diberi pemahaman mengenai pengelolaan parkir. Sebab, jaminan keamanan juga sangat mempengaruhi jumlah wisatawan yang berkunjung. Sehingga penting untuk mitigasi hukum dalam menjaga pariwisata di daerah tersebut. Berdasarkan uraian diatas maka pengabdian ini bertujuan untuk memberikan materi mengenai pertanggungjawaban pemerintah desa terhadap klausul eksonerasi, mengingat Desa Aik Dewa memiliki objek wisata yang didatangi masyarakat dari berbagai daerah, dan pastinya membawa kendaraan. Penyuluhan dilaksanakan dengan menggunakan metode ceramah dan diskusi dengan mengundang pemerintah desa, anggota BPD, dan pengurus BUMDes. Kesimpulan penyuluhan ini adalah jika terjadi kelalaian dari pihak pelaku usaha (pengelola parkir), maka pihak yang seharusnya bertanggungjawab untuk pengembalian kendaraan adalah unit BUMDesa pengelola desa wisata, yang mana BUMDesa merupakan unit usaha desa yang melibatkan pemerintah desa. Sehingga pemerintah desa dapat dimintai pertanggungjawaban jika unit BUMDesa tersebut gagal mengganti rugi kendaraan parkir yang hilang
Copyrights © 2025