Dalam era globalisasi, kontrak perdata internasional semakin sering terjadi seiring dengan meningkatnya transaksi lintas batas, investasi, dan layanan digital. Namun, hubungan kontraktual antara individu dan perusahaan asing kerap menimbulkan persoalan serius, terutama terkait perlindungan hak-hak individu yang sering berada pada posisi lebih lemah dibandingkan perusahaan multinasional. Penelitian ini membahas kedudukan kontrak perdata internasional dalam sistem hukum Indonesia dan hukum internasional, potensi masalah kontraktual yang muncul, serta peran hukum nasional, perjanjian internasional, dan instrumen seperti soft law dalam memberikan perlindungan hukum bagi individu. Metode yang digunakan adalah kajian normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta instrumen internasional terkait. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun asas kebebasan berkontrak tetap menjadi landasan, perlindungan individu perlu diperkuat melalui regulasi nasional yang lebih responsif, ratifikasi perjanjian internasional, serta penerapan prinsip-prinsip hukum kontrak internasional yang adil. Dengan demikian, sistem hukum nasional dan internasional perlu bersinergi untuk mewujudkan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan kontraktual bagi individu dalam menghadapi perusahaan asing.
Copyrights © 2026