Penelitian ini membahas konsep kunci dalam Asuransi Syariah: Subrogasi, Restorno, Endorsement, Klausula, dan Urutan Kekuatan Hukum (KUHD) Polis dan Klausula. Subrogasi adalah hak penanggung untuk menggantikan tertanggung dalam menuntut ganti rugi pihak ketiga setelah membayar klaim, sesuai Pasal 284 KUHD, guna menghindari keuntungan berlebihan tertanggung. Restorno adalah pengembalian premi karena batalnya pertanggungan, berdasarkan Pasal 281 KUHD, yang mencerminkan keadilan dan keseimbangan. Klausula mengatur syarat, jaminan, dan risiko dalam polis, dengan jenis-jenis seperti All Risk dan RSCC. Endorsement adalah lampiran perubahan polis yang dapat memperluas atau mempersempit jaminan serta mengubah data tertanggung. Urutan kekuatan hukum diatur dalam Pasal 255 KUHD, di mana polis dan klausula memiliki kekuatan mengikat setelah pendaftaran Hak Tanggungan, memperkuat asas pacta sunt servanda dalam perjanjian asuransi syariah.
Copyrights © 2026