Penelitian ini mengkaji persoalan hukum penggunaan duff (rebana) di dalam masjid, sebuah isu yang berada pada persimpangan antara ekspresi seni dan praktik ibadah dalam Islam. Meskipun seni merupakan fitrah manusia dan dapat berfungsi sebagai sarana kebaikan, penggunaannya dalam ruang sakral seperti masjid memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama. Fokus penelitian ini adalah menganalisis dan membandingkan pandangan Imam Jalaluddin al-Suyuthi dan Imam Ibnu Hajar al-Haitami mengenai legalitas menabuh duff di masjid. Dengan metode studi literatur komparatif, penelitian menelaah karya-karya klasik kedua ulama dan literatur fikih terkait untuk mengidentifikasi dasar argumentasi, dalil syar‘i, serta batasan-batasan yang mereka tetapkan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Imam al-Suyuthi mengharamkan penggunaan duff di masjid sebagai bentuk penjagaan kesucian dan ketenangan tempat ibadah, berpijak pada prinsip sadd al-dzarī‘ah (menutup jalan menuju kemudaratan). Sebaliknya, Imam Ibnu Hajar al-Haitami membolehkan penggunaan duff selama tetap menjaga adab, karena melihat adanya maslahat seperti sarana dakwah dan penguat ukhuwah, selaras dengan pendekatan tahqīq al-masālih. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperluas pemahaman terhadap keragaman pendapat dalam fikih, sekaligus mendorong sikap bijak dan toleran dalam menyikapi perbedaan, sehingga praktik keagamaan dapat dijalankan dengan landasan ilmiah yang kuat dan penuh hikmah.
Copyrights © 2025