Industri halal global masih menghadapi kesenjangan partisipasi perempuan akibat minimnya kebijakan sensitif gender dan tafsir Al-Qur’an yang bias patriarkal. Penelitian ini mengkaji bagaimana transformasi tafsir gender Qur’ani dapat menjadi landasan normatif bagi keadilan produksi dan konsumsi halal yang inklusif. Metode yang digunakan adalah kualitatif-eksploratif dengan tafsir maudhu‘i, kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, serta telaah dokumen kebijakan sertifikasi halal. Analisis ayat QS. al-Nisa’ [4]:32, al-Aḥzāb [33]:35, dan al-Ḥujurāt [49]:13 menunjukkan bahwa tafsir kontekstual menegaskan kesetaraan hak dan peran ekonomi gender. Hasil penelitian memetakan ayat-ayat tersebut ke dalam tujuan syariah dan menghasilkan matriks indikator audit halal responsif gender yang meliputi akses modal, pelatihan sertifikasi, dan edukasi konsumen. Kesimpulannya, tafsir Qur’ani progresif menyediakan dasar strategis untuk mereformasi standar sertifikasi halal dan memperkenalkan label “Halal Inklusif Gender.”
Copyrights © 2025