Berbagai risiko kehidupan seperti kecelakaan, bencana, dan ketidakpastian ekonomi telah mendorong lahirnya asuransi sebagai instrumen perlindungan finansial. Meskipun demikian, keberadaan asuransi menimbulkan perdebatan di kalangan ulama. Sebagian pihak menilai asuransi tidak diperbolehkan karena dianggap mengandung unsur gharar, maysir, dan riba, sementara yang lain membolehkannya dengan alasan kemaslahatan dan prinsip tolong-menolong. Penelitian ini bertujuan mengkaji pandangan ulama sekaligus menelaah fatwa DSN-MUI mengenai keabsahan asuransi syariah melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan adanya dua pandangan utama: ulama yang menolak karena alasan syariat, dan ulama yang menerima dengan landasan maqashid al- syari’ah. Sebagai jalan tengah, DSN-MUI mengesahkan asuransi syariah (takaful) dengan prinsip akad tabarru’, ta’awun, mudharabah, dan wakalah bil ujrah. Dengan demikian, asuransi syariah dapat diposisikan sebagai alternatif yang sesuai ketentuan syariah sekaligus memberi manfaat sosial- ekonomi bagi masyarakat.
Copyrights © 2025