Penelitian ini didasarkan pada pentingnya akad murabahah sebagai instrumen utama dalam pembiayaan syariah, khususnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai yang memiliki penghasilan tetap melalui skema pembiayaan yang sesuai syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad murabahah pada produk pembiayaan kesejahteraan pegawai di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Indramayu serta kesesuaiannya dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan kesejahteraan pegawai di Bank BJB Syariah KCP Indramayu dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari perjanjian kerja sama antara bank dan instansi nasabah dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), diikuti dengan proses pengajuan, verifikasi, dan penentuan plafon pembiayaan yang disesuaikan dengan penghasilan nasabah. Penerapan akad murabahah pada pembiayaan ini telah belum sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, yang mensyaratkan adanya kepemilikan barang oleh bank sebelum akad dilakukan dan transparansi dalam penyebutan harga pokok dan margin. Namun demikian, hasil kajian juga menemukan bahwa dalam pelaksanaan akad, masih terdapat ruang perbaikan, terutama dalam memastikan ketersediaan barang saat akad berlangsung untuk menghindari praktik jual beli barang yang belum dimiliki.
Copyrights © 2025