Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri setempat beserta Kejaksaan Negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP adalah satuan yang memiliki ruang lingkup yakni membantu Kepala Daerah dalam hal ketertiban umum di wilayah yuridisnya. Dasar hukum mengenai adanya Satpol PP adalah Pasal 12 ayat (1) huruf e dan Pasal 255 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP. Di wilayah Kabupaten Kediri, penyelenggaraan ketertiban umum diatur dalam Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang kemudian diubah dengan Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021. Walaupun begitu, kenyataan di lapangan masih dijumpai PKL yang masih melanggar Perda tersebut dengan berdagang di tempat yang bukan diperuntukkan untuk berdagang. Tindakan yustisi adalah kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP dalam bentuk operasi penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum administrasi, pidana ringan, dan ketertiban umum. Tindakan non-yustisial adalah pendekatan penegakan hukum yang tidak melibatkan proses hukum formal seperti pengadilan atau pemberian sanksi pidana. Sepanjang tahun 2023, Satpol PP Kabupaten Kediri lebih banyak melakukan tindakan non yustisi ketimbang melakukan tindakan yustisial.
Copyrights © 2025