Hutan kemasyarakatan (HKm) merupakan hutan yang diberikan hak pengelolaannya kepada kelompok masyarakat unutk dimanfaafkan guna meningkatkan perekonomian masyarakat. Keberadaan HKm Lestari 1 di Desa Tumbang Nusa belum dikelola secara optimal karena kurangnya pemahaman anggota terkait pengelolaan dan pemanfaatan HKm secara berkelanjutan, meskipun HKm Lestari 1 telah memiliki izin untuk mengelola hutan secara sah, yang diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Tahun 2023. Tujuan kegiatan untuk meningkatkan pemahamam peserta terkait keberadaan, fungsi dan manfaat Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang dlilakukan pada bulan September 2025 di Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau dengan peserta yaitu pengurus dan anggota HKm Lestari 1. Metode pelaksanaan kegiatan ini menggabungkan metode ceramah dan demonstrasi peta sebagai pendekatan edukatif dalam penguatan pemahaman kawasan HKm, yang belum banyak diterapkan sebelumnya di Kalimantan Tengah. Metode ceramah dilakukan dengan cara memaparkan materi terkait HKm untuk menambah wawasan masyarakat dalam pengelolaan HKm, sedangkan demonstrasi peta dilakukan untuk melibatkan masyarakat dalam memetakan area dalam zona produksi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan kondisi zona tersebut dan untuk menggali lebih detail tentang pengetahuan peserta terhadap keberadaan HKm, zona, fungsi dan manfaatnya. Perubahan pemahaman dan pengetahuan peserta dapat dilihat dari peningkatan jumlah peserta yang mengetahui dan memahami tentang HKm berdasarkan pre-test dan post-test yaitu hanya 16,67% peserta yang mengetahui tentang HKm pada saat awal kegiatan dan meningkat menjadi 100% (semua peserta) pada akhir kegiatan. An Assistance in Protected Forest Management at HKm Lestari 1, Tumbang Nusa Village, Pulang Pisau Regency Abstract Community forests (HKm) are forests whose management rights are granted to community groups to be utilised for the purpose of improving the community's economy. The existence of HKm Lestari 1 in Tumbang Nusa Village has not been optimally managed due to a lack of understanding among members regarding the sustainable management and utilisation of HKm, even though HKm Lestari 1 has obtained a legal permit to manage the forest from the Ministry of Environment and Forestry in 2023. The objective of this activity was to increase participants' understanding of the existence, function and benefits of Community Forests (HKm), which was carried out in September 2025 in Tumbang Nusa Village, Jabiren Raya Sub-district, Pulang Pisau Regency, with participants consisting of the administrators and members of HKm Lestari 1. The method of implementing this activity combines lectures and map demonstrations as an educational approach to strengthening understanding of the HKm area, which has not been widely applied in Central Kalimantan before. The lecture method was carried out by presenting material related to HKm to increase community knowledge in HKm management, while the map demonstration was carried out to involve the community in mapping areas within the production zone that can be utilised by the community in accordance with the conditions of the zone and to explore in more detail the participants' knowledge of the existence of HKm, zones, functions and benefits. Changes in participants' understanding and knowledge can be seen from the increase in the number of participants who know and understand HKm based on pre-tests and post-tests, namely only 16.67% of participants who knew about HKm at the beginning of the activity and increased to 100% (all participants) at the end of the activity.
Copyrights © 2025