Pemberdayaan pemerintah desa merupakan strategi penting dalam meningkatkan keadilan fiskal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya di Desa Batumiau. Selama ini, pemungutan PBB sering menghadapi kendala berupa banyak warga mengeluhkan bahwa rumah sederhana dikenai pajak lebih tinggi dibandingkan bangunan besar, sehingga menimbulkan ketidakadilan fiskal dan rendahnya kepatuhan wajib pajak. Metode Pelaksanaan meliputi Edukasi Pajak, Pendataan Ulang Objek Pajak, Transparansi dan Partisipasi PBB. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa kegiatan penerimaan pajak sebesar 40%, dan penurunan keluhan masyarakat sebesar 70% . Hal ini menunjukkan kegiatan pemberdayaan pemerintah desa di Batumiau terbukti meningkatkan keadilan fiskal PBB melalui peningkatan partisipasi masyarakat, akurasi data pajak, serta transparansi pengelolaan
Copyrights © 2026