Globalisasi ekonomi yang pesat telah memberikan dampak signifikan terhadap sistem ekonomi global, namun juga menyebabkan ketimpangan ekonomi, ketidakadilan sosial, dan masalah keuangan yang merugikan banyak pihak. Sebagai alternatif, ekonomi Islam menawarkan pendekatan yang lebih adil dan inklusif, dengan prinsip-prinsip syariah yang mengutamakan keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif. Integrasi kebijakan fiskal Islam dalam sistem ekonomi global semakin relevan, mengingat meningkatnya jumlah negara dengan populasi Muslim dan permintaan terhadap produk keuangan syariah. Namun, tantangan besar muncul dalam menyelaraskan prinsip syariah dengan kebijakan ekonomi global yang lebih dominan menggunakan sistem konvensional, serta masalah infrastruktur dan pemahaman yang terbatas tentang ekonomi Islam. Penelitian ini membahas penerapan kebijakan fiskal Islam dengan fokus pada penerimaan negara yang melibatkan instrumen seperti zakat, pajak tanah (kharaj), pajak perdagangan (ushur), dan pajak bagi non-Muslim (jizyah), serta pengeluaran negara yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode library research, artikel ini menganalisis peran kebijakan fiskal dalam mengalokasikan, mendistribusikan, dan menstabilkan perekonomian dalam konteks negara-negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam. Di samping itu, penelitian ini juga melihat praktik kebijakan fiskal dalam peradaban kuno, serta perkembangan kebijakan fiskal di Barat, untuk memberikan gambaran lebih luas mengenai implementasi kebijakan fiskal Islam yang dapat dijadikan model bagi negara-negara global. Kebijakan fiskal dalam Islam menekankan pada keadilan sosial, pemerataan distribusi ekonomi, dan pemenuhan hak dasar masyarakat, yang diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Copyrights © 2025