Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep ijma’ sebagai landasan penting dalam Ushul Fiqih dengan menelaah mekanisme verifikasi kesepakatan ulama, otoritas mujtahid, batas temporalitas ijma’, serta isu kehujjahan dan kodifikasinya dalam literatur fiqih klasik maupun kontemporer. Melalui metode kualitatif berbasis studi kepustakaan, kajian ini menelusuri pandangan ulama dalam karya-karya ushul fiqih dan melakukan analisis normatif-teologis berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan prinsip dasar hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijma’ memiliki kedudukan epistemologis dan normatif yang kuat sebagai sumber hukum ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah karena berfungsi menjaga konsistensi hukum, stabilitas pemikiran, dan mencegah perbedaan pendapat ekstrem. Namun, problem autentisitas ijma’, perdebatan mengenai kelayakan mujtahid, serta isu temporalitas kesepakatan menjadi tantangan dalam menentukan validitasnya. Dalam konteks modern, ijma’ tetap relevan sebagai mekanisme pengembangan hukum Islam yang adaptif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan umat. Konsep ijma’ mu‘assir ditawarkan sebagai pendekatan alternatif berbasis maqasid al-syari‘ah untuk menghadirkan fleksibilitas hukum tanpa meninggalkan prinsip syariat. Dengan demikian, ijma’ bukan hanya warisan klasik, tetapi juga instrumen dinamis yang berpotensi memperkuat dan menyesuaikan hukum Islam dengan tantangan kontemporer.
Copyrights © 2025