Kebijakan pemutusan akses internet (internet shutdown) yang dilakukan oleh Pemerintah di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019 merupakan isu krusial yang menguji batas dan perluasan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani Tindakan Faktual pemerintah, sekaligus menyoroti implikasinya terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan fokus analisis terhadap substansi dan pertimbangan hukum dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT, serta mekanisme pengajuan gugatan Tindakan Faktual berdasarkan kerangka hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 (PERMA 2/2019). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan bahwa kebijakan internet shutdown oleh Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Ratio decidendi putusan ini bertumpu pada dua pilar utama. Pertama, pelanggaran terhadap asas legalitas, karena setiap pembatasan hak asasi manusia, khususnya hak berekspresi dan memperoleh informasi wajib memiliki dasar hukum yang jelas dalam undang-undang. Kedua, pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) terutama asas proporsionalitas, karena tindakan pemblokiran total dianggap tidak seimbang dengan tujuan menjaga stabilitas keamanan nasional yang diklaim pemerintah. Putusan ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya memperkuat kontrol yudisial terhadap praktik diskresi eksekutif agar tetap berlandaskan hukum dan proporsionalitas, tetapi juga menegaskan bahwa akses terhadap internet merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Selain itu, putusan ini membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan publik di era digital.
Copyrights © 2026