Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Gugatan Tindakan Faktual Internet Shutdown (Berdasarkan Putusan NO.230/G/2019/PTUN.JKT) Manulang, Beth Anastasia Nakita; Az-Zahra, Isna Khalimatussa’diah; Pramesthi, Amelia Nabila; Widowati, Salsa Alfi; Gusthomi, Moh. Imam
RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business Vol. 4 No. 4 (2026): November - January
Publisher : Prodi Bisnis Digital Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/riggs.v4i4.3694

Abstract

Kebijakan pemutusan akses internet (internet shutdown) yang dilakukan oleh Pemerintah di Papua dan Papua Barat pada tahun 2019 merupakan isu krusial yang menguji batas dan perluasan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam menangani Tindakan Faktual pemerintah, sekaligus menyoroti implikasinya terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan fokus analisis terhadap substansi dan pertimbangan hukum dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 230/G/TF/2019/PTUN.JKT, serta mekanisme pengajuan gugatan Tindakan Faktual berdasarkan kerangka hukum Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 (PERMA 2/2019). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim mengabulkan gugatan para penggugat dan menyatakan bahwa kebijakan internet shutdown oleh Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Ratio decidendi putusan ini bertumpu pada dua pilar utama. Pertama, pelanggaran terhadap asas legalitas, karena setiap pembatasan hak asasi manusia, khususnya hak berekspresi dan memperoleh informasi wajib memiliki dasar hukum yang jelas dalam undang-undang. Kedua, pelanggaran terhadap Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) terutama asas proporsionalitas, karena tindakan pemblokiran total dianggap tidak seimbang dengan tujuan menjaga stabilitas keamanan nasional yang diklaim pemerintah. Putusan ini memiliki implikasi yang luas, tidak hanya memperkuat kontrol yudisial terhadap praktik diskresi eksekutif agar tetap berlandaskan hukum dan proporsionalitas, tetapi juga menegaskan bahwa akses terhadap internet merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Selain itu, putusan ini membuka ruang partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal kebijakan publik di era digital.
Rekonstruksi Keadilan Substantif Di Era Digital Melalui Mitigasi Legal Gap Menanggapi Fenomena No Viral No Justice Di Indonesia Manulang, Beth Anastasia Nakita; Azzahra, Isna Khalimatussa’diah; Widowati, Salsa Alfi; Asy- Syifa, Ghaida Raisya; Kamal, Ubaidillah
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 11 No 12.B (2025): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan era digital telah mengubah dinamika tuntutan keadilan di Indonesia, di mana fenomena “No Viral No Justice” mencerminkan ketidakmampuan sistem hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa tekanan publik. Ketergantungan pada viralitas menunjukkan adanya kesenjangan hukum antara hukum positif dan keadilan substansial. Artikel ini mengkaji strategi rekonstruksi hukum untuk mengurangi ketergantungan tersebut dan mencapai keadilan substansial di era digital melalui rumusan masalah berupa (1) bagaimana strategi rekonstruksi hukum yang efektif untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap viralitas dalam mewujudkan keadilan dan (2) bagaimana perwujudan keadilan substantif dapat dicapai di era digital melalui mitigasi legal gap sebagai respons terhadap fenomena “No Viral No Justice”. Menggunakan metode hukum normatif berdasarkan tinjauan literatur, analisis dilakukan melalui pendekatan hukum yang hidup, responsif, dan progresif. Ditemukan bahwa rekonstruksi hukum harus melibatkan penguatan akses keadilan, reformasi budaya hukum, transformasi digital proses hukum secara inklusif, dan peningkatan kapasitas pejabat hukum. Selain itu, mitigasi ketidakadilan hukum harus dilakukan melalui regulasi adaptif, keterlibatan masyarakat dalam legislasi digital, dan penerapan prinsip akses keadilan berbasis teknologi. Dengan demikian, keadilan tidak lagi bergantung pada popularitas suatu kasus, melainkan menjadi hak fundamental yang dijamin oleh negara.