Rangkap jabatan menteri menjadi isu penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2008 terkait Kementerian Negara beserta perubahannya. Meskipun Pasal 23 UU tersebut telah mengatur larangan untuk menteri mendobel jabatan selaku pejabat negara lain, komisaris perusahaan, maupun pimpinan instansi yang memperoleh dana APBN atau APBD, ketentuan ini belum secara tegas mencakup jabatan di partai politik. Kondisi ini menimbulkan multitafsir dan membuka peluang terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, serta melemahnya prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Padahal, partai politik secara normatif juga menerima pendanaan negara, sehingga secara substansi memiliki keterkaitan dengan larangan rangkap jabatan. Situasi ini memperlihatkan adanya kekaburan norma yang perlu dikaji lebih jauh untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga integritas penyelenggara negara. Metode yang dipergunakan ialah penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, asas hukum, dan doktrin dengan menelaah UU No. 39 Tahun 2008, serta ketentuan pendanaan partai politik dalam UU No. 2 Tahun 2011. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 belum DENGAN tegas memberi larangan pada menteri dalam hal mendobel merangkap jabatan dalam partai politik meskipun partai politik memperoleh dukungan finansial negara, hingga menimbulkan kekaburan norma dan membuka ruang multitafsir. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta melemahkan berbagai prinsip manajemen pemerintahan yang baik. Dengan begitu, diperlukan penguatan regulasi untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan penerapan asas legalitas secara konsisten dalam penyelenggaraan pemerintahan
Copyrights © 2026