Ekonomi kreatif di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat dan telah menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Sektor ini tidak hanya berperan dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah, tetapi juga menjadi motor penggerak inovasi yang berkesinambungan. Di dalam ekosistem tersebut, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki posisi yang sangat strategis karena mendominasi sebagian besar pelaku usaha pada berbagai subsektor seperti kuliner, fesyen, dan desain. Meski demikian, potensi besar tersebut belum sepenuhnya diimbangi oleh kesadaran dan perlindungan yang memadai terhadap hak kekayaan intelektual (HKI), yang sejatinya menjadi landasan utama dalam menjaga orisinalitas serta nilai ekonomi karya kreatif. Permasalahan utama yang dihadapi meliputi rendahnya pemahaman hukum di kalangan pelaku UMKM, keterbatasan akses terhadap mekanisme perlindungan HKI, serta minimnya dukungan kelembagaan dalam proses pendaftaran dan penegakan hak tersebut. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis urgensi dan strategi penguatan perlindungan hukum bagi UMKM dalam konteks ekonomi kreatif. Perlindungan HKI dipandang memiliki keterkaitan erat dengan peningkatan daya saing dan keberlanjutan usaha, karena memberikan jaminan atas eksklusivitas serta kepastian hukum terhadap hasil cipta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kesadaran akan pentingnya perlindungan HKI mulai meningkat, implementasinya masih terhambat oleh berbagai kendala struktural dan kultural. Oleh sebab itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun ekosistem perlindungan HKI yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan, sehingga mampu memperkuat daya saing sektor ekonomi kreatif Indonesia di tingkat nasional maupun global. The creative economy in Indonesia has experienced rapid growth and has become one of the key pillars of national economic development. This sector not only plays a vital role in creating jobs and increasing added value but also serves as a driving force for continuous innovation. Within this ecosystem, Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) hold a highly strategic position, as they dominate most business actors across various subsectors such as culinary arts, fashion, and design. However, this great potential has not yet been fully matched by sufficient awareness and protection of intellectual property rights (IPR), which are in fact the main foundation for maintaining the originality and economic value of creative works. The main problems faced include the low level of legal awareness among MSME actors, limited access to IPR protection mechanisms, and the lack of institutional support in the registration and enforcement processes of these rights.Using a normative juridical approach, this study analyzes the urgency and strategies for strengthening legal protection for MSMEs within the context of the creative economy. IPR protection is considered closely related to enhancing competitiveness and business sustainability, as it provides guarantees of exclusivity and legal certainty over creative products.The findings show that although awareness of the importance of IPR protection is gradually increasing, its implementation remains hindered by various structural and cultural barriers. Therefore, synergy among the government, business actors, educational institutions, and society is crucial in building an inclusive, adaptive, and just IPR protection ecosystem one that can strengthen the competitiveness of Indonesia’s creative economy sector at both the national and global levels.
Copyrights © 2025