AbstractMediation is a dispute resolution mechanism emphasizing deliberation and good faith between parties. In the Indonesian legal system, the mediation outcome embodied in a peace deed (akta dading) holds a significant position as a legally binding agreement once ratified by the court. This study aims to analyze the effectiveness of the peace deed as an instrument for civil dispute resolution in court, particularly within the framework of Supreme Court Regulation (PERMA) No. 1 of 2016 concerning Court-Annexed Mediation Procedures. This research employs a normative juridical approach with descriptive-analytical methods using primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings indicate that the peace deed possesses the same legal force as a final court judgment (res judicata pro veritate habetur), yet its implementation is often hindered by the parties’ non-compliance and insufficient judicial oversight. Therefore, strengthening supervisory mechanisms and enhancing the capacity of court mediators are essential to ensure the peace deed’s effectiveness as a fair and efficient dispute resolution instrument. Keywords: Effectiveness, Peace Deed, Mediation, Dispute Resolution, Legal Certainty AbstrakMediasi merupakan salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip musyawarah mufakat dan itikad baik antar pihak. Dalam sistem hukum Indonesia, hasil mediasi yang dituangkan dalam akta dading memiliki kedudukan penting sebagai perjanjian yang berkekuatan hukum tetap setelah memperoleh pengesahan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas akta dading sebagai instrumen penyelesaian sengketa perdata di pengadilan, khususnya dalam konteks penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif-analitis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta dading memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan berkekuatan tetap (res judicata pro veritate habetur), namun implementasinya sering terkendala oleh faktor kepatuhan para pihak dan lemahnya pengawasan pelaksanaan oleh lembaga peradilan. Oleh karena itu, penguatan mekanisme pengawasan dan peningkatan kapasitas hakim mediator diperlukan untuk memastikan efektivitas akta dading sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang adil dan efisien. Kata kunci: Efektivitas, Akta Dading, Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Kepastian Hukum
Copyrights © 2025