Abstrak Pembangunan ekonomi nasional memerlukan iklim investasi yang kondusif, namun minat investor seringkali terhambat oleh lemahnya penegakan hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan risiko usaha tinggi. Di Indonesia, tantangan ini diperburuk oleh tumpang tindih regulasi dan korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penegakan hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat efektivitasnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif bersifat preskriptif, dengan pendekatan konseptual dan analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum adalah faktor sentral dan prasyarat mutlak untuk menciptakan kepastian investasi. Penegakan hukum yang baik, mencakup aspek publik (pemberantasan korupsi) dan privat (jaminan eksekusi sengketa), berfungsi mengurangi risiko dan biaya operasional bisnis. Efektivitas penegakan hukum ini terhambat oleh beberapa faktor, yaitu: tumpang tindih regulasi, korupsi dan lemahnya integritas aparat, rendahnya kompetensi aparat terhadap hukum ekonomi modern, serta lemahnya koordinasi antar lembaga. Disimpulkan bahwa penegakan hukum yang adil, transparan, dan konsisten bukan hanya instrumen keadilan, tetapi juga motor penggerak ekonomi yang menentukan kepercayaan investor dan daya saing nasional.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Iklim Investasi, Pertumbuhan Ekonomi
Copyrights © 2025