Penelitian ini membahas harmonisasi keluarga dalam perspektif Al-Qur’an sebagai solusi atas fenomena broken home, dengan mengkaji penafsiran dalam Tafsīr Ibnu Kaṡīr dan Tafsīr al-Miṣbāḥ. Tujuan penelitian adalah menganalisis bagaimana kedua kitab tafsir memaknai ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan pencegahan dan penyelesaian masalah keluarga. Penelitian ini merupakan library research dengan metode kualitatif-komparatif, menggunakan QS. An-Nisāʾ ayat 35 dan QS. At-Taḥrīm ayat 6 sebagai fokus utama. Pendekatan psikologi keluarga melalui teori sistem keluarga Bowen digunakan untuk memperkuat analisis terkait dinamika konflik rumah tangga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tafsīr Ibnu Kaṡīr menekankan penyelesaian konflik keluarga melalui pendekatan hukum Islam klasik dan struktur kepemimpinan yang kuat, sedangkan Tafsīr al-Miṣbāḥ lebih menonjolkan pendekatan humanistik, spiritual, dan psikologis dalam membina keharmonisan keluarga. Keduanya sepakat mengenai pentingnya musyawarah, peran ḥakam, serta pendidikan ketakwaan sebagai strategi utama pencegahan dan penanganan broken home. Penelitian ini menegaskan bahwa nilai-nilai Qur’ani perlu diimplementasikan dalam konteks modern, misalnya melalui lembaga konseling keluarga berbasis Islam serta peran aktif tokoh masyarakat sebagai mediator dalam konflik rumah tangga. Temuan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademis dan praktis dalam mengembangkan model penyelesaian masalah keluarga yang berakar pada nilai Qur’ani, sekaligus menjadi rujukan dalam penguatan institusi keluarga di era kontemporer
Copyrights © 2025