Penelitian ini berangkat dari kompleksitas sistem ketenagakerjaan di Indonesia yang kerap menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemenuhan hak-hak pekerja. Salah satu permasalahan yang muncul adalah penerapan mekanisme konsinyasi dalam perkara hubungan industrial, sebagaimana terjadi dalam Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 1/Pdt.P/Kons/2023/PN Pbr, di mana perusahaan menitipkan sejumlah uang pisah kepada pengadilan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Permasalahan utama dalam penelitian ini mencakup dasar hukum penerapan konsinyasi dalam konteks PHK serta penerapan teori keadilan dalam pertimbangan hakim terhadap penetapan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan deduktif, melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsinyasi oleh hakim tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia karena memiliki dasar dalam KUH Perdata dan PERMA Nomor 2 Tahun 2021. Namun demikian, penerapan tersebut dinilai kurang efektif karena berpotensi memperpanjang proses penyelesaian sengketa hubungan industrial dan mengurangi kepastian hukum bagi pekerja. Oleh sebab itu, dibutuhkan pengaturan yang lebih spesifik agar mekanisme konsinyasi dalam perkara hubungan industrial dapat diterapkan secara tepat, adil, dan efisien.
Copyrights © 2025