Tulisan ini merupakan intisari dari skripsi yang membahas mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggunggan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun1996 Tentang Hak Tanggungan dengan masalah pokok 1) Bagaimana tinjauan hukum terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan? dan 2) Bagaimana implikasi terhadap implementasi ketentuan Pasal 15 Ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan? Metode yang digunakan penulis yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Ketentuan tersebut melindungi pemberian kredit/perjanjian kredit antara kreditor dengan debitur untuk membuat perjanjian tertulis di hadapan Notaris atau PPAT. Sementara Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) menimbulkan implikasi hukum penting terkait jaminan kredit, khususnya dalam konteks pembebanan hak tanggungan atas tanah. SKMHT memberikan kuasa kepada pihak lain, biasanya bank, untuk membebankan hak tanggungan pada objek hak atas tanah, biasanya sertifikat yang masih atas nama pengembang. Namun, penggunaan SKMHT yang tidak diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan pendaftaran hak tanggungan dapat menyebabkan hak tanggungan tidak terbentuk, sehingga bank tidak memiliki hak eksekusi jika debitur wanprestasi. Diharapkan agar para pihak dalam membuat perjanjian kredit perlu mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah agar pemberi hak tanggungan tidak kehilangan haknya.
Copyrights © 2025